Dunia Guru, Madrasah dan Tulisan Sekedar
Standar Pengawasan Guru Perlu Diperbaiki
Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, ditemui di sela-sela kegiatan pameran pendidikan di Sekolah Menengah Atas Lab School di Banda Aceh, Jumat (3/12), mengatakan, saat ini tidak ada kejelasan mengenai siapa yang berhak untuk melakukan pengawasan mutu dan kualitas guru.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak memberikan sikap yang jelas mengenai lembaga mana yang berhak untuk melakukan pengawasan terhadap proses belajar-mengajar. Dinas pendidikan kabupaten/kota, khususnya di Aceh, katanya, tidak banyak melakukan pengawasan. Termasuk juga penyebaran.
Lembaga-lembaga yang ada, seperti Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang berdiri di tiap ibu kota provinsi, menurut dia, juga tidak memberikan kontribusi yang memadai untuk mengawasi kinerja guru, apalagi pascaprogram sertifikasi.
Dia menjelaskan, sebaiknya pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan guru kepada pemerintah provinsi. Dengan standar yang sudah dibakukan, menurut dia, pemerintah provinsi akan sanggup untuk melaksanakannya. Terlalu banyak lembaga ad hoc seperti yang baru saja dibentuk malah akan membingungkan para guru.
Baca entri selengkapnya »
Gaji Pokok Guru Diusulkan Rp 2,5 Juta
Profesi guru, lanjutnya, tidak bisa dikatakan sukarela harus dibayar sesuai dengan profesinya dengan proporsional paling tidak di atas UMR. Menurutnya, kesejahteraan dan perlindungan hukum terhadap profesi guru masih menjadi isu sentral dalam peringatan hari guru nasional tahun ini. Pihaknya bertekad seluruh guru honorer yang selama ini digaji menggunakan APBN dan APBD harus menjadi PNS. “Saya belum tahu persis jumlahnya tapi pendataannya sudah selesai,” ujarnya.
Namun, guru honor kategori pertama ini sebenarnya dapat memperoleh tunjangan profesi senilai kurang lebih Rp3 juta atau sama dengan tunjang profesi guru PNS berdasarkan lama pengabdian dan tingkat pendidikannya. Kategori kedua profesi guru yang tengah diperjuangkan nasibnya adalah guru yang bertugas di sekolah pemerintah tapi tidak digaji menggunakan APBD dan APBN. “Untuk kategori ini kita masih lakukan pendataan sampai 31 Desember 2010,” katanya.
Baca entri selengkapnya »
Tahun 2011 Madrasah Mulai Diakreditasi
Menurut Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, melalui Kasi Kelembagaan Bidang Mapenda, Zostavia, SAg bahwa saat ini Kemenag memiliki 927 madrasah baik negeri maupun swasta. Makanya mulai tahun 2011 pihaknya mulai membenahi madrasah dengan melakukan akreditasi.
“Untuk 2011 kita focus pada akreditasi madrasah dan bekerjasama dengan Badan Akreditasi Provinsi (BAP). Ini adalah salah satu cara kita untuk meningkatkan mutu madrasah agar bisa bersaing dengan lulusan umum lainnya mulai dari RA, MTS hingga MA,” sebut Zostavia saat ditemui, kemarin.
Dikatakan Zostavia bahwa pihaknya mengharapkan agar akreditasi madrasah ini bisa selesai dilakukan pada tahun 2014. Tetapi akreditasi tidak bisa dilakukan secara bersamaan, tetapai akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan dana yang dianggarkan. “Memang harus diakui bahwa manajemen madrasah perlu pembenahan dan inilah salah satu caranya,” jelasnya.
Baca entri selengkapnya »
Presiden SBY: Sertifikasi Guru Jangan Hanya Untuk Tunjangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para guru agar sertifikasi tidak hanya digunakan untuk mendapatkan tunjangan profesi. Dalam pidatonya pada peringatan hari guru nasional dan HUT ke-65 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis (2/12) malam, Presiden meminta agar para guru juga meningkatkan kualitas dan kompetensi melalui sertifikasi.
“Amanat UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pembinaan guru di tanah air kita arahkan agar guru memiliki kualitas akademik,” ujar Presiden.
Kepala Negara berharap kehadiran guru yang semakin profesional akan mempercepat terbentuknya masyarakat Indonesia yang maju. Guru yang berkualitas, lanjut dia, diperlukan untuk memajukan pendidikan di Indonesia yang berdasarkan pada empat pilar, yaitu pendidikan berdimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, serta pengembangan kepribadian.
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru melalui pembentukan badan baru di Kementerian Pendidikan Nasional setingkat eselon satu untuk menangani profesi guru dan jaminan mutu pendidikan.
Baca entri selengkapnya »
“Amanat UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pembinaan guru di tanah air kita arahkan agar guru memiliki kualitas akademik,” ujar Presiden.
Kepala Negara berharap kehadiran guru yang semakin profesional akan mempercepat terbentuknya masyarakat Indonesia yang maju. Guru yang berkualitas, lanjut dia, diperlukan untuk memajukan pendidikan di Indonesia yang berdasarkan pada empat pilar, yaitu pendidikan berdimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, serta pengembangan kepribadian.
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru melalui pembentukan badan baru di Kementerian Pendidikan Nasional setingkat eselon satu untuk menangani profesi guru dan jaminan mutu pendidikan.
Baca entri selengkapnya »
Filipina Ingin Adopsi Pendidikan Madrasah Indonesia
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Filipina, Br Armin A Luistro FSC, usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (29/11). Armin menerangkan, alasan pihaknya untuk mengadopsi sistem pendidikan madrasah Indonesia tersebut, karena negara bekas jajahan Spanyol itu sudah membuka program pendidikan madrasah. “Kami meminta saran (soal) program madrasah. Kami meminta masukan nilai-nilai Islami yang terdapat di dalam madrasah,” ujar Armin.
Menurut Armin, pembukaan program pendidikan madrasah di Filipina, dilakukan untuk mengapresiasi komunitas muslim yang ada di negaranya, walaupun saat ini jumlah orang Islam di Filipina masih minoritas. “Kami sangat berterimakasih jika mendapatkan saran dan masukan dari Indonesia. Hal itu merupakan kontribusi yang sangat bagus untuk negara kami,” terangnya.
Baca entri selengkapnya »
Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta dan Permasalahan Distribusi Guru PNS
Berikut ini saya tampilkan beberapa artikel atau berita terkait persoalan penempatan guru PNS di sekolah swasta dan permasalahan distribusi guru PNS yang tidak merata antara suatu daerah dengan daerah lainnya. Kecenderungan yang kerap terjadi ialah guru lebih memilih bertugas di tempat kerja yang relatif dekat dan tidak menghendaki ditempatkan di daerah terpencil. Bahkan di kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan sendiri misalkan pernah terjadi CPNS guru yang ditempatkan di suatu daerah yang agak jauh belum sampai 1 bulan bertugas sudah mengurus pindah ke sekolah lain yang lebih dekat dengan alasan ini itu yang nampaknya bisa dikompromikan dengan oknum pengawas, kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan setempat dan akhirnya sang CPNS tersebut bisa beralih tempat tugas dengan mudahnya. Meski selang tidak berapa lama setelah itu keluar Surat Edaran dari Bupati mengenai larangan CPNS guru di’titip’kan di sekolah lain yang bukan tempat penugasan asalnya namun tetap saja Surat Edaran semacam itu tak digubris dan fenomena ‘titip menitip’ guru semacam itu terus terjadi. Saya tidak memvonis fenomena ini sebagai sesuatu yang negatif atau salah, namun saya kira persoalan semacam ini hendaknya bisa ditelaah secara bijaksana dan mempertimbangkan rasa serta semangat keadilan.
Persoalan lain yang memiliki relevansi dengan permasalahan di atas yakni tentang penempatan guru PNS di sekolah swasta. Saya tidak tahu persis alasan pemerintah (melalui peraturan Menpan) melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta, namun saya kira jika kebijakan tersebut benar adanya maka hal ini menunjukkan adanya diskriminasi perlakuan dan ketidakpekaan pemerintah terhadap persoalan distribusi alokasi penempatan guru. Berikut ini saya tampilkan beberapa artikel berita yang mudah-mudahan dapat memperkaya wawasan para guru dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan seputar guru di daerah. Selamat menyimak…..
Baca entri selengkapnya »
Sertifikasi Guru
Fenomena kecurangan dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam-Jabatan lewat Portofolio kian menguak apa yang sesungguhnya telah jadi rahasia umum.
Terungkapnya kasus plagiasi 1.700 guru di Riau menunjukkan sebagian kecil dari kecurangan dalam memenuhi portofolio sertifikasi guru. Banyak masyarakat yang merisaukan aneka pelanggaran itu, tetapi program sertifikasi terus saja melaju atas nama pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan.
Kerisauan juga berkembang di kalangan pimpinan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), terutama yang diserahi tugas melaksanakan sertifikasi tersebut. Dalam lima tahun terakhir (2006-2009), lebih dari 500.000 guru telah diberi sertifikat oleh LPTK yang ditunjuk pemerintah (Kompas, 1/11). Namun, hingga detik ini belum ada kabar menggembirakan adanya peningkatan kinerja guru bersertifikat pendidik itu. Malahan, sertifikasi telah sempurna menyemaikan dan menyuburkan budaya jalan pintas yang amat mencederai sosok profesional guru itu sendiri.
Publik hanya tahu guru-guru bersertifikat itu buah karya LPTK. Ketika mereka gagal mewujudkan impian publik akan peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air, LPTK-lah yang pertama akan ditagih akuntabilitasnya. Ini sungguh tagihan yang amat berat bagi LPTK yang terlibat dalam prosesi sertifikasi guru meskipun sesungguhnya sejak awal sejumlah pimpinan LPTK skeptis mengenai sertifikasi massal itu akan membuahkan hasil seperti diidealkan, yakni peningkatan mutu pendidikan.
Alih-alih, menuai kemaslahatan, kita lebih banyak menuai kemudaratan. Angka Rp 60 triliun bukan angka kecil untuk peningkatan guru (Kompas, 1/11).
Baca entri selengkapnya »